Membangun merek yang kuat membutuhkan kerja keras dan investasi yang tidak sedikit.
Namun, bagaimana jika nama atau logo unik yang Anda bangun dengan susah payah malah digunakan pihak lain tanpa izin?
Kebingungan pelanggan dan potensi kerugian bisnis tentu bisa terjadi. Mengenal berbagai jenis merek dagang adalah langkah awal krusial untuk melindungi aset berharga Anda secara hukum di Indonesia dan memastikan bisnis Anda aman.
Kenali Ragam Jenis Merek Dagang yang Bisa Anda Daftarkan
Undang-Undang Merek di Indonesia mengakui beberapa bentuk tanda yang bisa Anda daftarkan sebagai merek.
Memahami perbedaannya akan membantu Anda memilih perlindungan yang paling tepat untuk aset bisnis Anda.

1. Merek Kata
Ini adalah jenis merek yang paling mendasar.
Fokus utamanya adalah pada perlindungan nama atau kata itu sendiri yang Anda gunakan.
Merek ini terdiri dari kata, rangkaian kata, huruf, atau angka saja. Tidak ada tambahan gambar atau elemen desain lainnya.
Keunggulannya terletak pada fleksibilitas penggunaannya di berbagai media promosi atau kemasan.
Perlindungannya mencakup kata tersebut, seringkali terlepas dari gaya huruf atau cara penulisannya, kecuali jika Anda secara spesifik mendaftarkan dengan gaya huruf tertentu.
Contoh populer dari merek kata adalah GOOGLE, INDOMIE, AQUA, atau BANK MANDIRI.
2. Merek Lukisan atau Logo
Berbeda dengan merek kata, jenis merek ini memberikan perlindungan pada aspek tampilan visual.
Wujud merek ini murni berupa elemen gambar, lukisan, simbol, atau logo yang Anda ciptakan.
Tidak ada unsur kata, huruf, atau angka yang menyertai gambar tersebut dalam pendaftaran jenis ini.
Perlindungan hukum utamanya terletak pada keunikan desain dari logo atau gambar yang Anda daftarkan.
Jenis merek ini sangat efektif untuk membangun pengenalan yang cepat oleh konsumen dan dapat melampaui batasan bahasa.
Contoh merek lukisan atau logo yang terkenal adalah logo centang Nike, logo apel tergigit Apple, atau logo tiga garis Adidas.
3. Merek Kombinasi
Ini adalah jenis merek yang paling sering kita jumpai dalam kegiatan bisnis sehari-hari.
Merek ini merupakan perpaduan antara unsur kata (seperti nama merek, huruf, atau angka) dengan unsur gambar atau logo.
Termasuk juga dalam kategori ini adalah logo yang berupa tulisan dengan gaya huruf (font) yang sangat khas. Sebaiknya didaftarkan sebagai merek kombinasi untuk melindungi tampilan spesifiknya.
Perlindungan hukum yang diberikan mencakup gabungan spesifik antara kata dan gambar tersebut, persis seperti yang tertera dalam sertifikat pendaftaran.
Merek kombinasi menciptakan identitas yang lebih kaya dan seringkali lebih mudah dikenali oleh pelanggan.
Contoh populer: Logo Coca-Cola dengan tulisan skrip khasnya, logo Pertamina yang menggabungkan nama dan simbol tiga warna, atau logo Garuda Indonesia yang memadukan nama maskapai dan simbol burung.
4. Merek Tiga Dimensi
Merek tidak selalu berbentuk datar di atas kertas atau layar.
Bentuk fisik suatu produk atau kemasannya yang unik juga bisa Anda daftarkan sebagai merek dagang.
Wujudnya berupa bentuk tiga dimensi yang memiliki volume, artinya memiliki panjang, lebar, dan tinggi.
Ini bisa berupa bentuk produknya itu sendiri, bentuk kemasannya, atau bahkan konfigurasi atau tata letak tempat usaha Anda (misalnya, desain interior toko yang khas).
Syarat penting untuk mendaftarkannya adalah bentuk tersebut harus punya daya pembeda yang cukup untuk mengidentifikasi asal produk/jasa.
Bentuk tersebut juga tidak boleh semata-mata bersifat fungsional, artinya bentuk yang memang dibutuhkan agar produk bisa bekerja sebagaimana mestinya. Pendaftaran merek 3D memerlukan lampiran gambar dari berbagai sudut pandang.
Contoh populer: Bentuk botol kaca kontur Coca-Cola, bentuk botol kecil Yakult, bentuk segitiga cokelat Toblerone, atau tata letak interior Apple Store.
5. Merek Suara
Pernahkah Anda langsung mengenali sebuah iklan atau produk hanya dari musik atau bunyinya yang khas? Itulah kekuatan dari merek suara.
Merek ini berupa elemen pendengaran seperti suara tertentu, bunyi, rangkaian nada, atau jingle yang khas.
Fungsi utamanya adalah untuk membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari pesaingnya melalui elemen suara.
Tantangan utama dalam pendaftarannya adalah memenuhi syarat “dapat ditampilkan secara grafis”.
Anda perlu melampirkan representasi grafis berupa notasi musik (jika berupa melodi) atau sonogram (gambaran visual dari suara), disertai dengan rekaman suara itu sendiri dalam format audio.
Contoh merek suara yang dikenal: Jingle iklan es krim Walls, nada dering khas Nokia, suara “Ta-dum” saat memulai tayangan Netflix, atau suara “Pok Pok Pok” dari iklan popok MamyPoko.
6. Merek Hologram
Ini adalah jenis merek yang lebih modern dan canggih.
Merek hologram sering digunakan sebagai fitur keamanan pada produk atau sebagai elemen branding yang unik.
Wujudnya berupa hologram, yaitu gambar yang menghasilkan efek visual tiga dimensi atau tampak berubah-ubah ketika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Pendaftarannya memerlukan beberapa gambar atau deskripsi visual yang jelas. Tujuannya untuk menunjukkan tampilan hologram dari berbagai sudut atau perspektif, sehingga efek holografiknya dapat dipahami oleh pemeriksa.
Contoh penggunaan: Hologram yang sering Anda lihat pada kartu kredit, kemasan produk tertentu untuk menjamin keaslian, atau merek hologram yang secara spesifik didaftarkan oleh perusahaan seperti PT Pegadaian.
7. Merek Non-Tradisional Lainnya
Bagaimana dengan kemungkinan mendaftarkan aroma, rasa, atau tekstur sebagai merek?
Secara teori, hal-hal tersebut bisa saja berfungsi sebagai pembeda suatu produk atau jasa.
Namun, Undang-Undang Merek Indonesia (UU No. 20 Tahun 2016) saat ini secara eksplisit hanya menyebutkan merek dua dimensi, tiga dimensi, suara, dan hologram sebagai bentuk tanda yang dapat didaftarkan.
Tantangan utama untuk mendaftarkan aroma, rasa, atau tekstur adalah kesulitan dalam menampilkannya secara grafis yang obyektif, konsisten, dan tidak ambigu.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik atau preseden yang jelas mengenai pendaftaran jenis merek ini di Indonesia. Kemungkinan pendaftarannya masih sangat terbatas atau belum dimungkinkan secara praktis.
Jenis Merek Lain yang Perlu Anda Ketahui
Selain merek yang digunakan oleh satu entitas bisnis untuk produk atau jasanya, ada juga jenis merek lain yang penggunaannya bersifat komunal atau terkait dengan standar tertentu.
1. Merek Kolektif
Jenis merek ini tidak digunakan oleh satu perusahaan saja, melainkan oleh sekelompok orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Tujuannya adalah untuk digunakan pada barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa tersebut.
Penggunaannya juga diawasi bersama oleh kelompok tersebut. Pikirkan penggunaannya oleh anggota koperasi, asosiasi, atau komunitas geografis tertentu.
Syarat pendaftarannya memiliki tambahan khusus dibandingkan merek biasa. Permohonan harus secara jelas menyatakan bahwa merek tersebut diajukan sebagai Merek Kolektif.
Selain itu, wajib melampirkan salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut. Dokumen ini harus mengatur sifat/mutu produk, mekanisme pengawasan penggunaan oleh anggota, dan sanksi atas pelanggaran.
Contoh aplikasi: Bisa digunakan oleh kelompok UMKM pengrajin batik di suatu daerah yang ingin memasarkan produk dengan standar kualitas bersama, koperasi petani kopi yang ingin menggunakan merek tunggal untuk kopi dari anggotanya, atau asosiasi produsen makanan khas daerah.
2. Merek Sertifikasi (Status di Indonesia)
Anda mungkin pernah mendengar atau membaca istilah “Merek Sertifikasi”. Namun, penting untuk Anda memahami status hukumnya di Indonesia.
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak secara eksplisit mendefinisikan atau mengatur “Merek Sertifikasi” sebagai kategori merek tersendiri yang dapat didaftarkan di DJKI.
Ini berbeda dengan Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif yang diatur secara jelas. Istilah “Merek Sertifikasi” memang muncul dalam beberapa literatur, namun tidak diadopsi dalam hukum merek Indonesia.
Lalu, bagaimana fungsi penjaminan standar atau sertifikasi dicapai di Indonesia? Umumnya melalui mekanisme lain:
- Standar Nasional Indonesia (SNI): Logo SNI adalah tanda sertifikasi (wajib atau sukarela) yang menunjukkan pemenuhan standar dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penggunaannya diatur oleh BSN, bukan DJKI. Menariknya, salah satu syarat bagi produsen untuk mendapatkan SNI adalah produk tersebut harus menggunakan merek dagang yang sudah terdaftar (atau sedang diproses) di DJKI.
- Indikasi Geografis (IG): Ini adalah rezim perlindungan Kekayaan Intelektual tersendiri, terpisah dari merek. IG melindungi tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas (contoh: Kopi Gayo, Lada Putih Muntok). IG berfungsi sebagai jaminan asal dan kualitas terkait geografis.
- Merek Dagang/Jasa Biasa Milik Lembaga Sertifikasi: Lembaga independen yang menyediakan layanan sertifikasi (misalnya, sertifikasi Halal oleh BPJPH/LPPOM MUI, sertifikasi organik, sertifikasi ISO) dapat mendaftarkan nama dan/atau logo mereka sebagai Merek Dagang atau Merek Jasa biasa di DJKI. Produsen yang telah lulus proses sertifikasi dari lembaga tersebut kemudian biasanya diizinkan (melalui perjanjian) untuk mencantumkan logo lembaga sertifikasi itu pada produk mereka.
Jadi, klarifikasi ini sangat penting. Jika Anda ingin menggunakan tanda sertifikasi atau mendaftarkan merek terkait standar, jalurnya di Indonesia bukan melalui pendaftaran “Merek Sertifikasi” di DJKI. Anda perlu melihat mekanisme SNI, IG, atau menggunakan merek dagang/jasa biasa jika Anda adalah lembaga sertifikasi itu sendiri.
Tabel Perbandingan Singkat Merek Kolektif vs Konsep Sertifikasi di Indonesia
| Fitur | Merek Kolektif (UU No. 20/2016) | Konsep Merek Sertifikasi (Praktik/Perbandingan di Indonesia) |
|---|---|---|
| Status Hukum UU | Ada (Diatur sebagai kategori merek terpisah) | Tidak Ada (Tidak diatur sebagai kategori merek terpisah di UU Merek) |
| Tujuan Utama | Digunakan bersama oleh anggota komunitas; penanda keanggotaan & standar internal. | Menunjukkan produk/jasa pihak ketiga memenuhi standar eksternal tertentu. |
| Pemilik Hak | Anggota komunitas/kelompok (secara bersama-sama). | Biasanya satu lembaga/organisasi yang menetapkan standar (bukan produsen). |
| Pengguna | Hanya anggota komunitas yang terikat aturan penggunaan. | Pihak ketiga (produsen/penyedia jasa) yang memenuhi standar & dapat izin. |
| Contoh Mekanisme Relevan di Indonesia | Merek milik bersama kelompok UMKM, koperasi, asosiasi. | Fungsi sertifikasi melalui: Logo SNI, Indikasi Geografis, Merek Dagang/Jasa milik lembaga sertifikasi (misal: Halal, ISO). |
Memilih Jenis Merek yang Tepat Untuk Usaha Anda
Memilih jenis merek yang akan didaftarkan bukanlah sekadar keputusan administratif biasa.
Ini adalah langkah strategis yang memiliki implikasi jangka panjang terhadap branding, lingkup perlindungan hukum, dan fleksibilitas bisnis Anda.
Sebelum memutuskan, pertimbangkan elemen mana dari merek Anda yang paling unik dan fundamental bagi identitas bisnis Anda dalam jangka panjang. Apakah itu nama mereknya? Logo visualnya? Bentuk kemasan yang ikonik? Atau mungkin jingle atau suara khas?
Fokuskan perlindungan pada elemen yang paling berharga ini.
Pikirkan juga bagaimana merek Anda akan paling sering ditampilkan dan berinteraksi dengan konsumen. Apakah dominan secara visual (di kemasan, iklan cetak, situs web), auditori (iklan radio, video), atau kombinasi keduanya?
Pilihan jenis merek (kata, logo, suara) sebaiknya mendukung media penggunaan utama Anda.
Pertimbangkan pula bagaimana merek Anda mungkin berkembang di masa depan. Merek kata (terutama yang didaftarkan dalam format standar) memberikan fleksibilitas visual yang lebih besar jika Anda berencana mengubah logo atau gaya visual di kemudian hari.
Sebaliknya, mendaftarkan merek logo atau kombinasi akan mengunci perlindungan pada desain spesifik saat itu. Perubahan signifikan pada logo mungkin memerlukan pendaftaran merek baru.
Seringkali, untuk perlindungan yang paling komprehensif, bisnis dengan anggaran yang memadai memilih untuk mendaftarkan beberapa jenis merek secara terpisah.
Misalnya, mendaftarkan nama merek sebagai Merek Kata dan logo sebagai Merek Logo, selain mungkin juga Merek Kombinasi dari keduanya.
Kesimpulan
Mengenali berbagai jenis merek dagang yang diakui di Indonesia adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis yang telah Anda bangun dengan susah payah.
Setiap jenis merek, mulai dari merek kata, lukisan/logo, kombinasi, hingga bentuk non-tradisional seperti 3D, suara, dan hologram, menawarkan cakupan perlindungan yang berbeda untuk elemen unik usaha Anda.
Pilihlah jenis merek yang paling sesuai dengan aset utama yang ingin Anda lindungi.
Yang terpenting, segera daftarkan merek Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran memberikan Anda hak eksklusif dan menjadi dasar hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek serupa tanpa izin di Indonesia.
Lihatlah pendaftaran merek sebagai investasi penting untuk keamanan, kredibilitas, dan pertumbuhan bisnis Anda dalam jangka panjang.
Butuh desain logo yang unik dan profesional untuk membangun brand yang kuat serta mudah diingat oleh pelanggan Anda? Percayakan pembuatan desain logo Anda kepada tim ahli kami untuk membangun citra merek yang berkesan dan profesional.