Table of Content

    Apakah Warna Bisa Didaftarkan Sebagai Trademark?

    Meja kerja dengan contoh warna, buku, dan dokumen riset perlindungan hukum warna merek.

    Warna khas bisa membuat merek Anda menonjol. Sebuah warna seringkali jadi hal pertama yang diingat pelanggan tentang produk atau jasa Anda.

    Namun, banyak pemilik bisnis bertanya, bisakah warna ini dilindungi agar tidak ditiru pesaing? Aturan mainnya memang tidak sederhana.

    Artikel ini menjelaskan bagaimana hukum Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri berlaku untuk perlindungan warna di Indonesia.

    Merek Dagang dan Perlindungan Warna

    Merek dagang adalah cara paling umum untuk mencoba melindungi warna yang menjadi ciri khas bisnis Anda.

    1. Kemungkinan Pendaftaran Warna

    Secara teori, warna tunggal atau kombinasi warna bisa didaftarkan sebagai merek dagang.

    Namun, ini tidak otomatis. Warna pada dasarnya dianggap milik umum.

    Syarat utamanya adalah warna tersebut harus bisa membedakan produk atau jasa Anda dari milik pesaing.

    Karena warna jarang dianggap langsung bisa membedakan, Anda hampir selalu perlu membuktikan bahwa warna tersebut sudah melekat kuat di benak konsumen sebagai penanda merek Anda.

    Ini sering disebut acquired distinctiveness atau makna sekunder.

    2. Bukti yang Diperlukan

    Untuk membuktikan warna Anda sudah dikenal luas sebagai penanda merek, Anda perlu mengumpulkan bukti kuat.

    Bukti ini bisa mencakup lama waktu Anda sudah menggunakan warna tersebut secara konsisten, biasanya bertahun-tahun.

    Sertakan juga contoh iklan atau promosi yang secara jelas menonjolkan warna merek Anda.

    Data penjualan atau pangsa pasar yang menunjukkan produk/jasa berwarna tersebut laku di pasaran juga penting.

    Jika Anda memiliki survei konsumen yang membuktikan konsumen mengenali warna tersebut sebagai ciri khas merek Anda, ini akan sangat membantu.

    Mengumpulkan bukti ini membutuhkan waktu dan upaya yang tidak sedikit.

    3. Warna Tunggal vs Kombinasi Warna di Indonesia

    Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 menyebut secara jelas “susunan warna” dalam definisi Merek.

    Ini sering ditafsirkan bahwa mendaftarkan kombinasi warna yang unik mungkin lebih mudah diterima dibandingkan warna tunggal.

    Meskipun tidak ada larangan langsung untuk mendaftarkan warna tunggal, persiapannya mungkin lebih berat karena harus membuktikan daya pembeda yang sangat kuat.

    4. Batasan Perlindungan

    Jika berhasil mendaftarkan merek warna, perlindungannya tidak mutlak. Ada batasan penting.

    Pertama adalah fungsi. Warna tidak bisa didaftarkan jika punya fungsi teknis, seperti warna terang untuk keamanan, atau jika warna itu sangat penting untuk daya tarik produk itu sendiri.

    Kedua, ketersediaan warna. Pendaftaran tidak boleh sampai menghabiskan pilihan warna yang wajar bagi pesaing lain, demi menjaga persaingan sehat.

    Ketiga, lingkupnya spesifik. Perlindungan hanya untuk shade warna yang persis didaftarkan, untuk jenis barang/jasa tertentu, dan sesuai cara penggunaan yang dibuktikan saat pendaftaran.

    Paten Bukan untuk Warna Estetis

    Paten berbeda dengan merek dagang. Paten melindungi penemuan atau teknologi baru.

    1. Warna Itu Sendiri Tidak Bisa Dipatenkan

    Anda tidak bisa mematenkan warna merah, biru, atau kuning begitu saja.

    Warna bukanlah sebuah penemuan teknis yang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri menurut UU Paten No. 13 Tahun 2016.

    2. Hal Terkait Warna yang Bisa Dipatenkan

    Meskipun warna itu sendiri tidak bisa, aspek teknis yang berhubungan dengan warna mungkin bisa dipatenkan.

    Misalnya, jika Anda menemukan formula kimia baru untuk menciptakan pigmen atau pewarna dengan karakteristik unik.

    Atau jika Anda menggunakan warna tertentu sebagai bagian integral dari invensi yang memiliki fungsi teknis, seperti warna yang berubah karena suhu sebagai indikator pada alat.

    Yang dilindungi adalah inovasi teknisnya, bukan warnanya sebagai elemen branding.

    Hak Cipta Bukan untuk Warna Tunggal

    Hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang orisinal.

    1. Warna Saja Tidak Cukup Orisinal

    Warna tunggal atau kombinasi warna sederhana tidak bisa mendapatkan perlindungan hak cipta menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

    Alasannya, warna dianggap elemen dasar yang tidak memiliki tingkat orisinalitas atau ekspresi pribadi pencipta yang cukup.

    2. Warna dalam Karya Cipta

    Hak cipta baru bisa melindungi warna jika menjadi bagian dari sebuah karya cipta orisinal yang lebih besar.

    Contohnya adalah penggunaan kombinasi dan penempatan warna dalam sebuah lukisan atau ilustrasi.

    Bisa juga susunan warna dalam desain tekstil atau motif kain yang unik, seperti seni batik.

    Komposisi warna dalam sebuah karya fotografi atau desain grafis orisinal juga termasuk.

    Perlindungan melekat pada keseluruhan karya tersebut, bukan pada warna-warna individual yang digunakan di dalamnya.

    Desain Industri Alternatif untuk Tampilan Produk

    Di Indonesia, ada pilihan lain yang relevan jika warna berkaitan dengan penampilan produk.

    1. Melindungi Penampilan Estetis

    Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri melindungi kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungannya.

    Syaratnya, kreasi tersebut memberikan kesan estetis pada suatu produk dan bersifat baru.

    Jika keunikan produk Anda terletak pada penampilan visualnya yang baru dan menarik, yang sebagian besar diciptakan oleh penggunaan warna atau kombinasi warna tertentu pada bentuk produk, maka mendaftarkannya sebagai Desain Industri bisa menjadi pilihan yang sangat tepat.

    Ini fokus pada penampilan produk, berbeda dari fungsi (Paten) atau penanda merek (Merek Dagang).

    Perbandingan Perlindungan Warna di Indonesia

    Untuk mempermudah pemahaman, berikut ringkasan perbedaan utama:

    FiturMerek Dagang (UU 20/2016)Paten (UU 13/2016)Desain Industri (UU 31/2000)Hak Cipta (UU 28/2014)
    Fokus UtamaPembeda asal barang/jasa (Identitas Merek)Invensi (Solusi Teknis)Penampilan Estetis ProdukEkspresi Karya Orisinal
    Warna Dilindungi?Mungkin (terutama kombinasi), perlu bukti daya pembeda kuat (acquired distinctiveness)Tidak (hanya formula/fungsi teknis terkait warna)Komposisi warna pada desain yang baru & estetis bisaTidak (hanya sebagai bagian dari karya utuh)
    Syarat UtamaDaya Pembeda (biasanya diperoleh)Baru, Langkah Inventif, Aplikasi IndustriBaru, Kesan EstetisOrisinal, Wujud Nyata
    Contoh Terkait WarnaWarna khas pada kemasan/produk (jika terbukti dikenal konsumen)Formula pigmen baru, Warna indikator suhuTampilan produk baru karena komposisi warnaWarna dalam lukisan, desain batik, grafis
    Durasi10 tahun, bisa diperpanjang terus menerus20 tahun (biasa) / 10 tahun (sederhana), tidak bisa diperpanjang10 tahun, tidak bisa diperpanjangSeumur hidup pencipta + 70 tahun (umumnya)

    Strategi Praktis untuk Bisnis

    Memahami aturan ini membantu Anda menyusun langkah perlindungan yang efektif.

    1. Pilih dan Gunakan Warna dengan Strategi

    Saat menentukan warna untuk merek Anda, pikirkan shade atau kombinasi warna yang unik di industri Anda.

    Hindari warna yang punya fungsi jelas atau sangat umum untuk jenis produk Anda.

    Gunakan warna pilihan secara konsisten di semua materi bisnis Anda, seperti kemasan, logo, website, dan materi promosi.

    Konsistensi adalah kunci membangun hubungan antara warna dan merek Anda di mata pelanggan.

    2. Kumpulkan Bukti Penggunaan

    Jika Anda serius ingin mendaftarkan merek warna, terutama warna tunggal, mulailah mendokumentasikan penggunaannya sejak awal.

    Simpan semua catatan terkait, seperti contoh penggunaan warna di produk atau iklan dari waktu ke waktu.

    Kumpulkan juga data volume penjualan produk berwarna tersebut, atau angka anggaran iklan yang menonjolkan warna itu.

    Bukti liputan media atau hasil survei pasar yang menunjukkan pengenalan warna sebagai merek Anda juga sangat berharga.

    Dokumentasi ini sangat penting jika Anda perlu membuktikan acquired distinctiveness kepada DJKI atau pengadilan.

    3. Pertimbangkan Pendekatan Berlapis

    Karena mendaftarkan merek warna saja cukup menantang, strategi yang seringkali lebih aman adalah menggabungkan beberapa jenis perlindungan.

    Ini bisa melibatkan pendaftaran Merek Dagang untuk nama atau logo Anda, mungkin dalam format hitam-putih untuk cakupan bentuk yang luas. Pertimbangkan pendaftaran warna terpisah hanya jika sangat penting dan buktinya kuat.

    Jika relevan, daftarkan Desain Industri untuk melindungi tampilan visual produk Anda yang unik karena komposisi bentuk dan warnanya.

    Manfaatkan juga Hak Cipta untuk melindungi elemen desain grafis orisinal seperti logo atau ilustrasi unik yang menggunakan warna merek Anda.

    Kombinasi ini memberikan perlindungan yang lebih kokoh dari berbagai sisi.


    Kesimpulan

    Melindungi warna merek secara hukum itu bisa, tapi caranya beragam dan punya syarat masing-masing.

    Merek Dagang adalah jalur utama, tapi perlu bukti kuat bahwa konsumen sudah mengasosiasikan warna itu dengan merek Anda. Paten dan Hak Cipta umumnya tidak melindungi warna itu sendiri. Desain Industri bisa jadi pilihan untuk melindungi penampilan estetis produk karena warnanya.

    Bagi banyak bisnis di Indonesia, menggabungkan beberapa jenis perlindungan (Merek Dagang, Desain Industri, Hak Cipta) seringkali lebih efektif.

    Jika warna sangat krusial bagi bisnis Anda, berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar sangat disarankan untuk mendapat strategi yang paling tepat.


    Sebuah desain logo yang unik adalah langkah awal membangun brand yang kuat dan mudah diingat. Lihat bagaimana layanan desain logo profesional kami dapat membantu menciptakan identitas visual yang tepat untuk bisnis Anda.

    RELATED POST

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HUBUNGI KAMI
    Download Buku
    Company Profile
    Download Gambar Layanan
    Scroll to Top