Kemasan rokok yang terlihat menarik belum tentu boleh diedarkan. Produsen, importir, pemilik merek, desainer, dan percetakan harus memastikan desainnya memenuhi aturan tentang peringatan kesehatan, informasi produk, jumlah isi, kemasan penjualan eceran, hingga pemasangan pita cukai.
Hal ini semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 109 Tahun 2012 dan membawa sejumlah perubahan besar, termasuk perluasan peringatan kesehatan bergambar menjadi 50% serta perubahan batas usia larangan penjualan dari 18 tahun menjadi di bawah 21 tahun.
Penerapannya juga tidak sesederhana memperbesar gambar peringatan pada desain lama. Pelaku usaha perlu memperhatikan masa penyesuaian, aturan teknis yang masih berlaku, perbedaan ketentuan berdasarkan jenis produk, serta rancangan standardisasi kemasan yang statusnya berbeda dari peraturan final.
Dasar Hukum Kemasan Rokok yang Berlaku
Dasar utama pengaturan kemasan produk tembakau saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diundangkan pada 26 Juli 2024 dan mencabut PP Nomor 109 Tahun 2012.
PP 28/2024 memberikan masa penyesuaian selama dua tahun kepada produsen, importir, dan distributor untuk memenuhi sejumlah ketentuan baru. Secara normatif, masa penyesuaian tersebut berakhir pada 26 Juli 2026.
Perubahan ini perlu diperhatikan karena masih banyak informasi lama di internet yang menyebut peringatan kesehatan hanya perlu memenuhi 40% bidang kemasan atau larangan penjualan hanya berlaku bagi konsumen berusia di bawah 18 tahun.
Selain PP 28/2024, pelaku usaha perlu memperhatikan aturan teknis Kementerian Kesehatan, ketentuan pengawasan BPOM, serta peraturan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai kemasan penjualan eceran dan pita cukai.
Karena itu, kepatuhan kemasan rokok tidak dapat diperiksa berdasarkan satu peraturan saja. Sebuah desain mungkin sudah memenuhi ketentuan peringatan kesehatan, tetapi tetap bermasalah apabila identitas produsen, jumlah isi, kategori produk, harga jual eceran, atau pemasangan pita cukainya tidak sesuai.
Ukuran dan Posisi Peringatan Kesehatan Bergambar
PP 28/2024 mewajibkan peringatan kesehatan bergambar dicantumkan pada bagian atas sisi depan dan belakang kemasan yang memiliki bidang terluas. Pada setiap sisi, peringatan harus mencakup 50% dari luas bidang tersebut.
Peringatan kesehatan harus diawali dengan kata “Peringatan”. Tulisannya menggunakan warna kuning di atas latar belakang hitam, sedangkan gambarnya harus dicetak berwarna.
Jenis huruf yang ditentukan adalah Arial Bold dengan ukuran yang proporsional terhadap bidang peringatan. Gambar dan tulisan tidak boleh tertutup logo, segel, pita cukai, stiker harga, lipatan kemasan, atau elemen desain lain.
Ketentuan ini berlaku pada kemasan terkecil maupun kemasan yang lebih besar. Pelaku usaha tidak cukup hanya memeriksa bungkus satuan, lalu mengabaikan slop, karton, atau kemasan luar lain yang digunakan dalam penjualan.
Ada pengecualian tertentu terhadap kewajiban penggunaan gambar untuk rokok klobot, rokok kelembak menyan, dan cerutu yang dikemas secara batangan. Namun, pengecualian tersebut tidak otomatis membebaskan produk dari seluruh kewajiban informasi kesehatan.
Satu Gambar Peringatan Tidak Cukup untuk Semua Produksi
Aturan peringatan kesehatan tidak hanya mengatur ukuran dan posisi, tetapi juga variasi gambar yang harus digunakan. Menteri menetapkan lima jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang berbeda.
Secara umum, produsen atau importir harus menggunakan kelima jenis peringatan tersebut. Setiap gambar perlu digunakan pada 20% dari total kemasan yang diproduksi atau diimpor.
Artinya, perusahaan tidak dapat memakai satu gambar peringatan kesehatan untuk seluruh hasil produksi. Setidaknya perlu tersedia lima varian artwork kemasan dengan pembagian produksi yang tercatat dan terkontrol.
Pengecualian diberikan kepada industri hasil tembakau yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan memproduksi paling banyak 24 juta batang per tahun. Kelompok usaha ini dapat menggunakan sekurang-kurangnya dua jenis peringatan kesehatan.
Ketentuan rotasi tersebut berpengaruh langsung terhadap proses desain, pembuatan pelat cetak, pengadaan bahan kemasan, pencatatan stok, dan pengendalian mutu. Gambar resmi juga tidak sebaiknya digambar ulang, dipotong, diubah warnanya, atau ditimpa elemen visual lain demi menyesuaikannya dengan tampilan merek.
Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Kemasan
Selain peringatan bergambar, kemasan produk tembakau harus memuat sejumlah informasi dan pernyataan wajib. Seluruh informasi tersebut harus terbaca, tidak mudah hilang, dan tidak disamarkan oleh ornamen desain.
Informasi yang perlu dicantumkan meliputi:
- Pernyataan bahwa produk mengandung nikotin dan tar.
- Larangan menjual atau memberikan produk kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
- Kode produksi dan tanggal produksi.
- Nama dan alamat produsen atau importir.
- Pernyataan bahwa tidak ada batas aman dalam penggunaan produk tembakau.
- Pernyataan bahwa produk mengandung lebih dari 7.000 zat kimia dan lebih dari 83 zat penyebab kanker.
Ketentuan teknis mengenai pencantuman kadar nikotin dan tar tetap perlu diperiksa bersama aturan pelaksana dan hasil pengujian produk. Angka kandungan tidak boleh ditambahkan berdasarkan perkiraan, spesifikasi produk lain, atau desain kemasan terdahulu.
Kode dan tanggal produksi juga harus terhubung dengan sistem produksi perusahaan. Kode tersebut bukan sekadar formalitas pada desain, tetapi diperlukan untuk menelusuri produk ketika ditemukan masalah mutu, ketidaksesuaian, atau kebutuhan penarikan dari peredaran.
Pembatasan Kata Promosi pada Kemasan Rokok
PP 28/2024 melarang penggunaan kata atau kalimat yang menyesatkan atau bersifat promotif. Larangan tersebut mencakup istilah seperti “light”, “ultra light”, “mild”, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”, dan “premium”, termasuk istilah lain dengan arti sejenis.
Pembatasan ini perlu diperhatikan sejak penentuan nama merek dan varian produk. Istilah yang terlihat seperti nama varian pemasaran dapat dinilai memberi kesan bahwa suatu produk lebih ringan, lebih aman, lebih berkualitas, atau memiliki risiko yang lebih rendah.
Terdapat pengecualian terbatas bagi produk yang telah memiliki sertifikat merek sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, kepemilikan atau pendaftaran merek tidak boleh langsung dianggap membebaskan seluruh penggunaan kata tersebut.
Sebelum kemasan dicetak dalam jumlah besar, status merek, susunan kata pada bagian depan dan belakang, serta klaim yang digunakan sebaiknya diperiksa secara terpisah. Pemeriksaan tidak hanya mencakup nama utama, tetapi juga deskripsi varian, slogan, segel, dan tulisan kecil pada sisi kemasan.
Jumlah Isi Kemasan Bergantung pada Jenis Produk
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa seluruh kemasan rokok wajib berisi paling sedikit 20 batang. PP 28/2024 menetapkan ketentuan tersebut secara khusus untuk sigaret putih mesin.
Jenis hasil tembakau lain dapat memiliki ketentuan berbeda. Oleh karena itu, kategori produk menurut ketentuan cukai harus ditentukan sebelum ukuran kemasan dan jumlah isinya diputuskan.
| Jenis Produk | Ketentuan Isi Kemasan |
|---|---|
| Sigaret putih mesin | Paling sedikit 20 batang |
| Tembakau iris | Paling banyak 50 gram |
| Cartridge rokok elektronik sistem tertutup | Paling banyak 2 ml per cartridge dan maksimal 2 cartridge per kemasan |
| Cairan rokok elektronik sistem terbuka | Dikemas dalam volume 10 ml atau 20 ml |
| Produk tembakau yang dipanaskan atau rokok elektronik berbentuk padat | Dikemas sebanyak 20 batang |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa desain harus mengikuti klasifikasi produk. Menyalin dimensi, jumlah isi, atau keterangan dari produk lain berisiko menimbulkan ketidaksesuaian, meskipun bentuk fisik produknya terlihat serupa.
Jumlah isi juga berkaitan dengan penetapan tarif cukai dan harga jual eceran. Perubahan isi kemasan karena alasan desain atau pemasaran dapat membutuhkan penyesuaian dokumen dan perhitungan lain, bukan sekadar mengganti tulisan pada kemasan.
Hubungan Kemasan Rokok dengan Pita Cukai
Produk hasil tembakau yang dipasarkan di Indonesia harus berada dalam kemasan penjualan eceran dan dilunasi cukainya menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan lain yang ditentukan.
Berdasarkan PMK Nomor 67/PMK.04/2018 beserta perubahannya, kemasan penjualan eceran harus berupa satu kemasan utuh. Dua atau lebih kemasan tidak boleh sekadar ditempel atau digabungkan agar terlihat sebagai satu kemasan baru.
Kemasan perlu mencantumkan secara permanen dan jelas informasi seperti:
- Merek produk.
- Jenis hasil tembakau.
- Jumlah isi kemasan.
- Nama produsen atau importir.
- Lokasi perusahaan.
- Peringatan dan informasi kesehatan.
Pita cukai harus sesuai dengan jenis produk, tarif, golongan produsen, dan harga jual eceran yang berlaku. Pita tersebut juga harus menjadi hak perusahaan yang menggunakannya.
Dalam pemasangannya, pita cukai harus digunakan secara utuh dalam satu keping, menutup bagian pembuka kemasan, dan rusak ketika kemasan dibuka. Posisi pita cukai perlu diperhitungkan sejak pembuatan dieline, bukan baru ditentukan setelah desain selesai.
Pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan atau informasi wajib. Pada saat yang sama, posisinya harus tetap memenuhi fungsi sebagai segel yang rusak ketika kemasan pertama kali dibuka.
Apakah Kemasan Rokok Polos Sudah Wajib?
Istilah “kemasan rokok polos” perlu digunakan dengan hati-hati. Dalam pembahasan kebijakan, istilah ini sering merujuk pada standardisasi tampilan kemasan, termasuk warna latar, jenis huruf, ukuran tulisan, dan posisi identitas merek.
Pada 5 Juni 2026, Kementerian Kesehatan masih menyebut aturan tersebut sebagai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Rancangan tersebut mengarah pada penggunaan warna kemasan yang seragam. Identitas dan nama merek masih dapat dicantumkan, tetapi format, ukuran, warna, dan penempatannya akan lebih dibatasi.
Berdasarkan sumber resmi yang digunakan dalam riset hingga 28 Juli 2026, ketentuan standardisasi warna tersebut masih disebut sebagai rancangan, bukan Peraturan Menteri Kesehatan final. Karena itu, tidak tepat menyatakan seluruh detail kemasan polos telah resmi berlaku tanpa memeriksa perkembangan regulasi terbaru.
Kemasan yang distandardisasi juga tidak selalu berarti kemasan tanpa nama merek. Konsepnya adalah membatasi penggunaan warna, ilustrasi, tipografi, tekstur, dan elemen visual sebagai sarana promosi, sedangkan identitas produk tetap ditampilkan dalam format yang ditentukan regulator.
Pelaku usaha yang sedang mengembangkan desain baru perlu membedakan ketentuan dalam PP 28/2024 yang sudah ditetapkan dengan rancangan aturan teknis mengenai standardisasi tampilan yang masih dapat berubah sebelum disahkan.
Pengawasan BPOM terhadap Kemasan Produk Tembakau
Pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juli 2025. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013.
Pengawasan BPOM mencakup kandungan nikotin dan tar, bahan tambahan yang dilarang, peringatan kesehatan, informasi kesehatan pada label, serta kepatuhan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan melalui sistem BPOM-WATCH. Dokumen yang dibutuhkan dapat mencakup sampel kemasan, data produk, dan hasil pengujian laboratorium.
Perusahaan tidak cukup hanya menyimpan file desain mentah. Dokumen kepatuhan perlu mencakup artwork final, versi yang benar-benar dicetak, seluruh variasi gambar peringatan, sampel kemasan jadi, hasil pengujian, kode produksi, dan catatan pembagian jumlah kemasan.
Perubahan kecil pada desain juga harus dikendalikan. Pergantian ukuran huruf, posisi logo, warna latar, jenis bahan, atau lokasi pita cukai dapat membuat hasil cetak berbeda dari dokumen yang sebelumnya diperiksa.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Desain Kemasan Rokok
Kesalahan yang paling umum adalah menggunakan regulasi lama sebagai acuan. Desain masih memakai peringatan kesehatan sebesar 40%, mencantumkan batas usia 18 tahun, atau menyalin susunan informasi dari kemasan yang dibuat sebelum PP 28/2024.
Kesalahan lain adalah hanya menyediakan satu jenis gambar peringatan untuk seluruh produksi. Padahal, perusahaan pada umumnya harus menggunakan lima variasi dengan pembagian masing-masing 20%.
Pelaku usaha juga sering hanya memeriksa bungkus satuan dan mengabaikan slop atau kemasan luar. Ketentuan peringatan dan informasi kesehatan dapat berlaku pada lebih dari satu tingkat kemasan.
Istilah seperti “premium”, “mild”, atau “light” terkadang dimasukkan sebagai bagian dari strategi branding tanpa memeriksa pembatasan regulasi dan status mereknya. Risiko serupa muncul ketika desain menggunakan klaim yang memberi kesan bahwa produk lebih aman atau memiliki dampak kesehatan yang lebih rendah.
Masalah pita cukai dapat terjadi ketika desainer tidak memperoleh informasi mengenai jenis produk, jumlah isi, posisi pembuka, dan ukuran pita sejak awal. Akibatnya, pita menutupi teks wajib, tidak rusak saat kemasan dibuka, atau tidak dapat dipasang secara utuh.
Pemeriksaan Sebelum Kemasan Dicetak
Sebelum masuk ke produksi massal, kemasan sebaiknya diperiksa dalam bentuk fisik, bukan hanya melalui tampilan di layar. Ukuran bidang, lipatan, sambungan, area lem, bahan, dan toleransi mesin cetak dapat memengaruhi keterbacaan informasi.
Pemeriksaan setidaknya perlu memastikan bahwa:
- Kategori produk dan jumlah isi sudah tepat.
- Peringatan bergambar memenuhi ukuran dan posisi yang ditentukan.
- Kelima variasi gambar telah disiapkan apabila diwajibkan.
- Seluruh teks wajib tetap terbaca setelah kemasan dilipat.
- Tidak terdapat klaim atau istilah promosi yang dilarang.
- Identitas produsen atau importir sesuai dengan dokumen resmi.
- Kode dan tanggal produksi dapat diterapkan secara konsisten.
- Pita cukai tidak menutupi informasi dan rusak saat kemasan dibuka.
- File final sesuai dengan desain yang dikirim ke percetakan.
- Sampel hasil cetak telah diperiksa sebelum produksi penuh.
Desainer atau agensi dapat membantu menyusun hierarki visual dan menyiapkan file produksi. Namun, keputusan akhir mengenai klasifikasi produk, perizinan, isi informasi, hasil pengujian, status merek, tarif cukai, dan penafsiran regulasi tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak legal atau regulator terkait.
Kesimpulan
Peraturan kemasan rokok di Indonesia tidak berhenti pada ukuran gambar peringatan. Kepatuhan juga mencakup variasi gambar, informasi kesehatan, batas usia, identitas produsen, jumlah isi, larangan kata promosi, kemasan penjualan eceran, pita cukai, serta dokumentasi untuk pengawasan BPOM.
PP 28/2024 menjadi dasar utama dan membawa perubahan besar dibandingkan aturan sebelumnya. Pelaku usaha tetap harus memeriksanya bersama aturan teknis, ketentuan pengawasan BPOM, peraturan cukai, dan perkembangan rancangan standardisasi kemasan.
Sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, pemilik merek perlu memastikan bahwa desainnya tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga sesuai dengan jenis produk, dokumen perusahaan, proses produksi, dan regulasi yang berlaku.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
- Isi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
- Kementerian Kesehatan: Rancangan Aturan Bungkus Rokok Seragam
- PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai
- Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025
- WHO Indonesia: Perlindungan Generasi Muda dari Tembakau dan Nikotin

